PETA JALAN PEMBERDAYAAN MA’HAD ALY
DIBAHAS DALAM RAPAT PENGURUS ASOSIASI MA’HAD
ALY INDONESIA (AMALI)
HOTEL SAVANA, MALANG 01 OKTOBER 2021
A. Pengantar
Ma’had Aly adalah
wujud pelembagaan sistemik tradisi intelektual Pesantren tingkat tinggi. Keberadaannya
melekat dengan keberadaan Pesantren. Namun karena tradisi akademik tinggi ini,
tidak semua pesantren mampu menyelenggarakan pendidikan Ma’had Aly. Dalam
sejarahnya, Ma’had Aly didirikan dan dikembangkan dari dan oleh masyarakat
Pesantren, tetapi tujuannya selain untuk keberlangsungan pesantren sendiri
dengan tumpuan pada tradisi intelektual tingkat tinggi, juga Ma’had Aly
dimaksudkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan transformasi sosial dalam
kehidupan bangsa. Oleh karena itu, Ma’had Aly sebetulnya bukan lagi kepentingan
masyarakat pesantren an sich,
melainkan kebutuhan bangsa Indonesia dalam menyempurnakan sistem pendidikan
nasional.
Sebagai lembaga
pendidikan tinggi keagamaan islam, Ma’had Aly mengalami proses kesejarahan yang
dinamis. Berbagai kebijakan Pemerintah dikeluarkan untuk mendukung dan
memperkokoh keberadaan Ma’had Aly. Pada November 2015, Kementerian Agama RI
menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma’had
Aly, sejalan dengan perputaran waktu, keberadaan Ma’had Aly secara formal
semakin legitimate dengan ditetapkannya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren yang isinya antara lain tentang pendidikan pesantren jenjang
pendidikan tinggi berbentuk Ma’had Aly dan kemudian ditetapkan Peraturan turunannya
berupa Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly sebagai
pengganti PMA 71 tersebut, UU dan PMA ini tidak saja memastikan legalitas
Ma’had Aly dalam sistem pendidikan nasional, melainkan juga memperjelas
kesungguhan komitmen Pemerintah untuk mewujudkan Ma’had Aly setara dan
semartabat dengan lembaga pendidikan tinggi agama dan lembaga pendidikan tinggi
umum dalam pengakuan, status, penggunaan lulusan, dan perhatian
Pemerintah.
Sejak ditetapkan
UU dan PMA ini, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren memiliki
mandat baru untuk mewujudkan Ma’had Aly sebagaimana yang dicita-citakan.
Cita-cita ini sangat ideal karena menjawab problem mendasar yang dihadapi umat
Islam Indonesia, yakni semakin langkanya kyai-ulama yang berintegritas, berkarakter,
dan berwawasan keindonesiaan. Dengan demikian, posisi Ma’had Aly sebagai
lembaga pendidikan tinggi keagamaan islam yang diselenggarakan oleh dan berada
di Pesantren menjadi sangat signifikan dan strategis.
Tantangan
keulamaan atau ke-kyai-an dewasa ini semakin kompleks. Bukan hanya pada penguasaan khazanah keislaman yang mendalam (tafaqquh fiddin), melainkan juga yang
terpenting bagaimana ulama/kyai mampu merespons perubahan sosial yang
diakibatkan oleh kecanggihan teknologi, perkembangan ilmu pengetahuan, dan arus
globalisasi yang deras mengalir dalam kehidupan umat manusia. Ruang lingkup
keulamaan/ke-kyai-an menjadi tak berbatas. Tidak hanya pada wilayah keagamaan,
seorang ulama juga harus mampu masuk ke dalam diskursus dan ruang gerakan sosial
budaya, sosial politik, sosial ekonomi, dan politik kebangsaan. Semua itu
adalah realitas kehidupan yang sehari-hari mempengaruhi kehidupan keagamaan.
Ulama/kyai kontemporer niscaya menguasai segala hal yang berorientasi pada
kemaslahatan umat manusia (tafaqquh fi
mashalihil khalqi).
Atas dasar itu,
untuk menghasilkan sosok kyai-ulama yang mutafaqqih
fiddin wa mutafaqqih fi mashalihil
khalqi, yakni mampu merespons perubahan sosial kontemporer dibutuhkan
langkah-langkah sistematis melalui proses pendidikan Ma’had Aly yang
terstruktur dan sistemik. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama
membutuhkan road map (peta jalan) menuju
cita ideal Ma’had Aly.
B.
Muara yang Dituju: Cita Ideal Ma’had Aly
Ma’had Aly yang
dicita-citakan adalah menjadi lembaga pendidikan tinggi keagamaan islam yang
menghasilkan lulusan sebagai kyai-intelektual yang mutafaqqih fiddin wa mutafaqqih fi mashalihil khalqi, yakni
menguasai khazanah keislaman yang spesifik dan mampu mentransformasikannya
dalam kehidupan Indonesia kontemporer untuk mewujudkan keadilan dan
kemaslahatan umat manusia.
Dalam 5 (lima) tahun
yang akan datang, diharapkan tercapai tonggak kesuksesan (milestones) sebagai berikut:
1.
Terwujud 71 (tujuh puluh
satu) Ma’had Aly tingkat marhalah ula (M1) dan 3 (tiga) ma’had aly marhalah
tsaniyah (M2) yang tersertifikasi;
2.
Terbentuk 15 (lima belas)
Ma’had Aly tingkat Marhalah Tsaniyah (S2) se-Indonesia;
3.
Terwujud perpustakaan
Ma’had Aly tersertifikasi se-Indonesia;
4.
Terbitnya 500 (lima ratus)
karya intelektual (berbahasa Arab) oleh dosen dan mahasantri Ma’had Aly
se-Indonesia;
5.
Terbitnya jurnal
bereputasi bagi setiap Ma’had Aly;
6.
Terjaminnya pangkalan
data mandiri Ma’had Aly (EMIS) yang setara validitasnya dengan Pangkalan Data
Perguruan Tinggi (PDPT);
7.
Terjaminnya fasilitasi dalam
pembiyaan akademik, penelitian, kegiatan publikasi, dan peningkatan kapasitas
pengelolaan Ma’had Aly.
C.
Pijakan Awal Jalan: Kondisi Obyektif Ma’had Aly
Sampai dengan
tahun 2021, di Kementerian Agama RI tercatat ada 71 (tujuh puluh satu) Ma’had
Aly jenjang Marhalah Ula (M1) dan 3 (tiga) Ma’had Aly jenjang Marhalah Tsaniyah
(M2) se-Indonesia. Dari semua Ma’had Aly ini terdapat keragaman dalam
kurikulum, pengelolaan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, kualitas lulusan,
dan fasilitas pendidikan yang seharusnya melekat pada keberadaan Ma’had Aly.
Dari sejumlah
Ma’had Aly yang ada, Kementerian Agama RI telah memfasilitasi dalam pembiayaan
kegiatan akademik, kegiatan penelitian, kegiatan publikasi, dan peningkatan
kapasitas pengelola dan dosen Ma’had Aly, meskipun belum secara utuh. Pada sisi
lain, Kementerian Agama belum memfasilitasi yang mengikat secara hukum, baik
dari sisi kualifikasi input, proses/isi,
maupun output yang diharapkan. Selain
karena belum adanya regulasi yang dapat dijadikan dasar, Kementerian Agama juga
belum memiliki grand design Ma’had
Aly yang diharapkan untuk masa depan bangsa Indonesia.
Keberadaan Ma’had
Aly hari ini sangat beragam, baik dari sisi akademik (kurikulum, pembelajaran,
riset, dan orientasi keilmuan), manajemen, kepemimpinan, maupun fasilitas yang
dimiliki. Inisiatif dan kreatifitas lokal yang didukung kemampuan pengelolanya
jauh lebih dominan mewarnai karakter dan pola pendidikan Ma’had Aly. Jika ada
71 (tujuh puluh satu) Ma’had Aly, maka kira-kira terdapat 71 (tujuh puluh satu)
karakter dan pola pendidikan Ma’had Aly. Sampai hari ini, belum ada standar
nasional yang bisa digunakan untuk mengukur kesuksesan input yang direkrut, proses yang dijalankan, dan output yang dihasilkan.
Inilah potret
sederhana pijakan awal kita, kondisi obyektif Ma’had Aly, untuk merumuskan road map Ma’had Aly sebagaimana yang dicita-citakan.
D. Strategi
Pelaksanaan: Isu dan Prioritas
Untuk melangkah
secara sistematis dan terukur menuju cita ideal Ma’had Aly dalam waktu 5 (lima)
tahun mendatang perlu dibuat peta jalan atau petunjuk yang jelas (road map). Peta jalan ini akan memandu stakeholders untuk melakukan berbagai
program dan kegiatan dengan capaian yang jelas, terukur dan menjadi tonggak (milestones) dari setiap tahunnya.
Road map ini akan dilaksanakan
dengan strategi sebagai berikut:
1.
Sosialisasi kebijakan
Substansi dan
pesan penting dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren dan PMA
Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Ma’had Aly perlu disosialisasikan kepada seluruh
pesantren dan masyarakat Indonesia agar diketahui dan menjadi kesadaran baru
tentang makna pentingnya pendidikan tinggi pesantren (Ma’had Aly). Sosialisasi
ini bisa dilakukan melalui media sosial, media mainstream, atau seminar dan workshop.
2.
Penyusunan regulasi
turunan dan tambahan
Paling tidak ada
6 (enam) regulasi turunan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang
Pesantren dan PMA Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Ma’had Aly yang perlu disusun
untuk menyelenggarakan Ma’had Aly seutuhnya, yakni:
1. Peraturan Menteri Agama RI Tentang Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (UU Nomor 18 Tahun 2019, Pasal 36);
2. Peraturan Menteri Agama RI tentang Pemetaan Mutu,
Perencanaan Target Pemenuhan Mutu dan Pemberian fasilitasi dan afirmasi (Pasal
30 ayat 3). ;
3. Keputusan Menteri Agama RI tentang Standar Nasional
Ma’had Aly (SNMA) dan Penjaminan Mutu (Pasal 26). Regulasi ini diperlukan untuk
merumuskan Sistem Penilaian dan Evaluasi yang sesuai dengan penyelenggaraan
Ma’had Aly, melalui Majlis Masyayikh yang salah satu fungsinya sebagai Lembaga penjaminan
mutu;
4. Keputusan Menteri Agama RI Tentang Format Ijazah, Transkip
akademik dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (Pasal
28);
5. Keputusan Menteri Agama RI Tentang Penulisan Gelar lulusan Ma’had Aly (Pasal 29);
6. Keputusan Menteri Agama RI Tentang Majlis Masyayikh
Merumuskan Standar Mutu (Pasal 31 ayat 3).
Regulasi-regulasi ini adalah bagian yang tak terpisahkan dengan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren dan PMA Nomor 32 Tahun 2020 Tentang
Ma’had Aly. Selain itu, penting juga disusun regulasi
atau kebijakan lain yang menjawab dan memperkuat kondisi Ma’had Aly hari ini
dan ke depan serta kebijakan percepatan perwujudan pilot project Ma’had Aly, melalui beasiswa, bantuan hibah
kompetitif, dll.
3.
Penyediaan bantuan dana
kompetitif
Meskipun Ma’had
Aly diselenggarakan oleh Pesantren, akan tetapi Pemerintah membutuhkan dan
berkepentingan terhadap Ma’had Aly. Kebutuhan dan kepentingan negara terhadap
Ma’had Aly adalah lahirnya kyai-ulama yang mumpuni, berintegritas, berkarakter dan
berwawasan kebangsaan yang bisa menjadi partner dalam mengelola negara dan
bangsa ini. Selain itu, Pemerintah berkewajiban untuk melindungi dan
memfasilitasi program mencerdaskan kehidupan bangsa, di antaranya melalui Ma’had
Aly. Oleh karena itu, penyediaan bantuan dana kompetitif oleh Pemerintah untuk
Ma’had Aly sangat diperlukan. Di antaranya bantuan dana untuk keperluan
peningkatan kapasitas dan kompetensi dosen dan mahasantri dalam pengelolaan
pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi ilmiah, dan
pengelolaan keuangan; kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat,
pengembangan dan peningkatan mutu perpustakaan, peningkatan pengelolaan Ma’had
Aly, pengembangan dan peningkatan kualitas laboratorium, dan lain-lain.
4.
Peningkatan kapasitas
Untuk mewujudkan
cita-cita ideal Ma’had Aly tentu banyak hal yang diperlukan, di antaranya yang
paling penting adalah:
a.
Peningkatan kapasitas
kelembagaan;
b.
Peningkatan kapasitas
kurikulum;
c.
Peningkatan kapasitas
dosen dan tenaga kependidikan;
d.
Peningkatan kapasitas
mahasantri;
e.
Peningkatan kapasitas
sarana prasarana.
5.
Asistensi dan Pembinaan
Kementerian Agama
sebagai penanggungjawab pendidikan keagamaan perlu terus memberikan asistensi
dan pembinaan terhadap lembaga-lembaga pendidikan di bawahnya. Tujuannya adalah
memastikan agar lembaga pendidikan di bawahnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, statuta, visi-misi,
dan peraturan-peraturan yang lain, serta tetap sehat secara organisasi.
Asistensi dan pembinaan ini sangat penting selain membantu penyelesaian hal-hal
teknis dan praktis, juga sekaligus menyerap informasi lapangan secara faktual
untuk kemudian dijadikan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
6.
Penghargaan dan sanksi (reward and punishment)
Untuk memacu
kesungguhan Ma’had Aly dalam merealisasikan visi dan misinya, Kementerian Agama
perlu menyusun mekanisme penghargaan dan sanksi. Penghargaan dan sanksi ini
sangat dibutuhkan selain sebagai motivasi, percepatan inovasi, juga untuk
kontrol dan menghentikan langkah-langkah buruk yang bertentangan dengan prinsip
nilai keislaman dan kebangsaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar