abi safriadi

Kamis, 05 Mei 2022

PETA JALAN PEMBERDAYAAN MA’HAD ALY

 


PETA JALAN PEMBERDAYAAN MA’HAD ALY

DIBAHAS DALAM RAPAT PENGURUS ASOSIASI MA’HAD ALY INDONESIA (AMALI)

HOTEL SAVANA, MALANG 01 OKTOBER 2021

 

 

A.     Pengantar

 

   Ma’had Aly adalah wujud pelembagaan sistemik tradisi intelektual Pesantren tingkat tinggi. Keberadaannya melekat dengan keberadaan Pesantren. Namun karena tradisi akademik tinggi ini, tidak semua pesantren mampu menyelenggarakan pendidikan Ma’had Aly. Dalam sejarahnya, Ma’had Aly didirikan dan dikembangkan dari dan oleh masyarakat Pesantren, tetapi tujuannya selain untuk keberlangsungan pesantren sendiri dengan tumpuan pada tradisi intelektual tingkat tinggi, juga Ma’had Aly dimaksudkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan transformasi sosial dalam kehidupan bangsa. Oleh karena itu, Ma’had Aly sebetulnya bukan lagi kepentingan masyarakat pesantren an sich, melainkan kebutuhan bangsa Indonesia dalam menyempurnakan sistem pendidikan nasional.

 

Sebagai lembaga pendidikan tinggi keagamaan islam, Ma’had Aly mengalami proses kesejarahan yang dinamis. Berbagai kebijakan Pemerintah dikeluarkan untuk mendukung dan memperkokoh keberadaan Ma’had Aly. Pada November 2015, Kementerian Agama RI menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma’had Aly, sejalan dengan perputaran waktu, keberadaan Ma’had Aly secara formal semakin legitimate dengan ditetapkannya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang isinya antara lain tentang pendidikan pesantren jenjang pendidikan tinggi berbentuk Ma’had Aly dan kemudian ditetapkan Peraturan turunannya berupa Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly sebagai pengganti PMA 71 tersebut, UU dan PMA ini tidak saja memastikan legalitas Ma’had Aly dalam sistem pendidikan nasional, melainkan juga memperjelas kesungguhan komitmen Pemerintah untuk mewujudkan Ma’had Aly setara dan semartabat dengan lembaga pendidikan tinggi agama dan lembaga pendidikan tinggi umum dalam pengakuan, status, penggunaan lulusan, dan perhatian Pemerintah.  

 

Sejak ditetapkan UU dan PMA ini, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren memiliki mandat baru untuk mewujudkan Ma’had Aly sebagaimana yang dicita-citakan. Cita-cita ini sangat ideal karena menjawab problem mendasar yang dihadapi umat Islam Indonesia, yakni semakin langkanya kyai-ulama yang berintegritas, berkarakter, dan berwawasan keindonesiaan. Dengan demikian, posisi Ma’had Aly sebagai lembaga pendidikan tinggi keagamaan islam yang diselenggarakan oleh dan berada di Pesantren menjadi sangat signifikan dan strategis.

 

Tantangan keulamaan atau ke-kyai-an dewasa ini semakin kompleks. Bukan hanya pada  penguasaan khazanah keislaman yang mendalam (tafaqquh fiddin), melainkan juga yang terpenting bagaimana ulama/kyai mampu merespons perubahan sosial yang diakibatkan oleh kecanggihan teknologi, perkembangan ilmu pengetahuan, dan arus globalisasi yang deras mengalir dalam kehidupan umat manusia. Ruang lingkup keulamaan/ke-kyai-an menjadi tak berbatas. Tidak hanya pada wilayah keagamaan, seorang ulama juga harus mampu masuk ke dalam diskursus dan ruang gerakan sosial budaya, sosial politik, sosial ekonomi, dan politik kebangsaan. Semua itu adalah realitas kehidupan yang sehari-hari mempengaruhi kehidupan keagamaan. Ulama/kyai kontemporer niscaya menguasai segala hal yang berorientasi pada kemaslahatan umat manusia (tafaqquh fi mashalihil khalqi).

 

Atas dasar itu, untuk menghasilkan sosok kyai-ulama yang mutafaqqih fiddin wa mutafaqqih fi mashalihil khalqi, yakni mampu merespons perubahan sosial kontemporer dibutuhkan langkah-langkah sistematis melalui proses pendidikan Ma’had Aly yang terstruktur dan sistemik. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama membutuhkan road map (peta jalan) menuju cita ideal Ma’had Aly.              

 

B.      Muara yang Dituju: Cita Ideal Ma’had Aly

 

   Ma’had Aly yang dicita-citakan adalah menjadi lembaga pendidikan tinggi keagamaan islam yang menghasilkan lulusan sebagai kyai-intelektual yang mutafaqqih fiddin wa mutafaqqih fi mashalihil khalqi, yakni menguasai khazanah keislaman yang spesifik dan mampu mentransformasikannya dalam kehidupan Indonesia kontemporer untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan umat manusia.  

 

Dalam 5 (lima) tahun yang akan datang, diharapkan tercapai tonggak kesuksesan (milestones) sebagai berikut:

 

1.    Terwujud 71 (tujuh puluh satu) Ma’had Aly tingkat marhalah ula (M1) dan 3 (tiga) ma’had aly marhalah tsaniyah (M2) yang tersertifikasi;

2.    Terbentuk 15 (lima belas) Ma’had Aly tingkat Marhalah Tsaniyah (S2) se-Indonesia;

3.    Terwujud perpustakaan Ma’had Aly tersertifikasi se-Indonesia;

4.    Terbitnya 500 (lima ratus) karya intelektual (berbahasa Arab) oleh dosen dan mahasantri Ma’had Aly se-Indonesia;

5.    Terbitnya jurnal bereputasi bagi setiap Ma’had Aly;

6.    Terjaminnya pangkalan data mandiri Ma’had Aly (EMIS) yang setara validitasnya dengan Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT);

7.    Terjaminnya fasilitasi dalam pembiyaan akademik, penelitian, kegiatan publikasi, dan peningkatan kapasitas pengelolaan Ma’had Aly.

                                                                                                                                                                                  

C.      Pijakan Awal Jalan: Kondisi Obyektif Ma’had Aly

 

   Sampai dengan tahun 2021, di Kementerian Agama RI tercatat ada 71 (tujuh puluh satu) Ma’had Aly jenjang Marhalah Ula (M1) dan 3 (tiga) Ma’had Aly jenjang Marhalah Tsaniyah (M2) se-Indonesia. Dari semua Ma’had Aly ini terdapat keragaman dalam kurikulum, pengelolaan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, kualitas lulusan, dan fasilitas pendidikan yang seharusnya melekat pada keberadaan Ma’had Aly.

 

Dari sejumlah Ma’had Aly yang ada, Kementerian Agama RI telah memfasilitasi dalam pembiayaan kegiatan akademik, kegiatan penelitian, kegiatan publikasi, dan peningkatan kapasitas pengelola dan dosen Ma’had Aly, meskipun belum secara utuh. Pada sisi lain, Kementerian Agama belum memfasilitasi yang mengikat secara hukum, baik dari sisi kualifikasi input, proses/isi, maupun output yang diharapkan. Selain karena belum adanya regulasi yang dapat dijadikan dasar, Kementerian Agama juga belum memiliki grand design Ma’had Aly yang diharapkan untuk masa depan bangsa Indonesia.

 

Keberadaan Ma’had Aly hari ini sangat beragam, baik dari sisi akademik (kurikulum, pembelajaran, riset, dan orientasi keilmuan), manajemen, kepemimpinan, maupun fasilitas yang dimiliki. Inisiatif dan kreatifitas lokal yang didukung kemampuan pengelolanya jauh lebih dominan mewarnai karakter dan pola pendidikan Ma’had Aly. Jika ada 71 (tujuh puluh satu) Ma’had Aly, maka kira-kira terdapat 71 (tujuh puluh satu) karakter dan pola pendidikan Ma’had Aly. Sampai hari ini, belum ada standar nasional yang bisa digunakan untuk mengukur kesuksesan input yang direkrut, proses yang dijalankan, dan output yang dihasilkan.

 

Inilah potret sederhana pijakan awal kita, kondisi obyektif Ma’had Aly, untuk merumuskan road map Ma’had Aly sebagaimana yang dicita-citakan.       

 

 

D.     Strategi Pelaksanaan: Isu dan Prioritas

 

   Untuk melangkah secara sistematis dan terukur menuju cita ideal Ma’had Aly dalam waktu 5 (lima) tahun mendatang perlu dibuat peta jalan atau petunjuk yang jelas (road map). Peta jalan ini akan memandu stakeholders untuk melakukan berbagai program dan kegiatan dengan capaian yang jelas, terukur dan menjadi tonggak (milestones) dari setiap tahunnya.

 

Road map ini akan dilaksanakan dengan strategi sebagai berikut:

 

1.      Sosialisasi kebijakan

Substansi dan pesan penting dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren dan PMA Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Ma’had Aly perlu disosialisasikan kepada seluruh pesantren dan masyarakat Indonesia agar diketahui dan menjadi kesadaran baru tentang makna pentingnya pendidikan tinggi pesantren (Ma’had Aly). Sosialisasi ini bisa dilakukan melalui media sosial, media mainstream, atau seminar dan workshop.   

 

2.      Penyusunan regulasi turunan dan tambahan

Paling tidak ada 6 (enam) regulasi turunan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren dan PMA Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Ma’had Aly yang perlu disusun untuk menyelenggarakan Ma’had Aly seutuhnya, yakni:

 

1.      Peraturan Menteri Agama RI Tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (UU Nomor 18 Tahun 2019, Pasal 36);

2.      Peraturan Menteri Agama RI tentang Pemetaan Mutu, Perencanaan Target Pemenuhan Mutu dan Pemberian fasilitasi dan afirmasi (Pasal 30 ayat 3). ;

3.      Keputusan Menteri Agama RI tentang Standar Nasional Ma’had Aly (SNMA) dan Penjaminan Mutu (Pasal 26). Regulasi ini diperlukan untuk merumuskan Sistem Penilaian dan Evaluasi yang sesuai dengan penyelenggaraan Ma’had Aly, melalui Majlis Masyayikh yang salah satu fungsinya sebagai Lembaga penjaminan mutu;

4.      Keputusan Menteri Agama RI Tentang Format Ijazah, Transkip akademik dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (Pasal 28);

5.      Keputusan Menteri Agama RI Tentang Penulisan Gelar lulusan Ma’had Aly (Pasal 29);

6.      Keputusan Menteri Agama RI Tentang Majlis Masyayikh Merumuskan Standar Mutu (Pasal 31 ayat 3).

 

Regulasi-regulasi ini adalah bagian yang tak terpisahkan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren dan PMA Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Ma’had Aly. Selain itu, penting juga disusun regulasi atau kebijakan lain yang menjawab dan memperkuat kondisi Ma’had Aly hari ini dan ke depan serta kebijakan percepatan perwujudan pilot project Ma’had Aly, melalui beasiswa, bantuan hibah kompetitif, dll.      

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                

3.      Penyediaan bantuan dana kompetitif

Meskipun Ma’had Aly diselenggarakan oleh Pesantren, akan tetapi Pemerintah membutuhkan dan berkepentingan terhadap Ma’had Aly. Kebutuhan dan kepentingan negara terhadap Ma’had Aly adalah lahirnya kyai-ulama yang mumpuni, berintegritas, berkarakter dan berwawasan kebangsaan yang bisa menjadi partner dalam mengelola negara dan bangsa ini. Selain itu, Pemerintah berkewajiban untuk melindungi dan memfasilitasi program mencerdaskan kehidupan bangsa, di antaranya melalui Ma’had Aly. Oleh karena itu, penyediaan bantuan dana kompetitif oleh Pemerintah untuk Ma’had Aly sangat diperlukan. Di antaranya bantuan dana untuk keperluan peningkatan kapasitas dan kompetensi dosen dan mahasantri dalam pengelolaan pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi ilmiah, dan pengelolaan keuangan; kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan dan peningkatan mutu perpustakaan, peningkatan pengelolaan Ma’had Aly, pengembangan dan peningkatan kualitas laboratorium, dan lain-lain.   

 

4.      Peningkatan kapasitas

Untuk mewujudkan cita-cita ideal Ma’had Aly tentu banyak hal yang diperlukan, di antaranya yang paling penting adalah:

a.      Peningkatan kapasitas kelembagaan;

b.      Peningkatan kapasitas kurikulum;

c.       Peningkatan kapasitas dosen dan tenaga kependidikan;

d.      Peningkatan kapasitas mahasantri;

e.      Peningkatan kapasitas sarana prasarana.

 

5.      Asistensi dan Pembinaan

Kementerian Agama sebagai penanggungjawab pendidikan keagamaan perlu terus memberikan asistensi dan pembinaan terhadap lembaga-lembaga pendidikan di bawahnya. Tujuannya adalah memastikan agar lembaga pendidikan di bawahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, statuta, visi-misi,  dan peraturan-peraturan yang lain, serta tetap sehat secara organisasi. Asistensi dan pembinaan ini sangat penting selain membantu penyelesaian hal-hal teknis dan praktis, juga sekaligus menyerap informasi lapangan secara faktual untuk kemudian dijadikan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.  

 

6.      Penghargaan dan sanksi (reward and punishment)

Untuk memacu kesungguhan Ma’had Aly dalam merealisasikan visi dan misinya, Kementerian Agama perlu menyusun mekanisme penghargaan dan sanksi. Penghargaan dan sanksi ini sangat dibutuhkan selain sebagai motivasi, percepatan inovasi, juga untuk kontrol dan menghentikan langkah-langkah buruk yang bertentangan dengan prinsip nilai keislaman dan kebangsaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AL-MA'ARIF